Inilah cara
ampuh dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan utang
Anda macet. Berikut tips dalam menghadapi mereka:
1. Sapalah
dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan
kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang
memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan
Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau
istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
2. Jika para
penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena
kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa
Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda.
Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
3. Jika para
penagih utang mulai berdebat meneror,Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi.
Sebab, ini pertanda mereka sudah keluar dari aturan
4. Jika para
penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan
barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang
mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP
Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak
untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil
jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan
kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai
dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus
perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.
Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini
menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda,
meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya
perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan
penggelapan.
5. Jika para
penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan
kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa
dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
6. Jangan
titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun
tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda
sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi
hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan
Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Di kutip dari
kompas.com cek link nya disini
Namun yang
jadi masalah sekarang adalah seringnya para dc melakukan tagihan via panggilan
tlp,terkadang mereka mengutaran pembicaraan yang sangat tidak rasional.meneror
kita,anggota keluarga bahkan semua nomor tlp yang ada di kontak hp kita mereka
hubungi dengan alasan ingin membantu mencarikan dana talangan..Berikutnya akan
saya coba bagikan cara juga untuk mengatasinya
1.Jika dc
menghubungi kita sebaiknya kita angkat telponya dan tanyakan dari mana asal
nya sapa lah dengan baik.dan jelaskan
kondisi anda yang belum mampu membayar jika para dc mulai menaikan tensi
pembicaraan maka kita ushakan jangan terpancing
2.Usahakan
alihkan komunikasi dengan dc dari by phone melalui pesan atau wa tujuanya agar
klo dc nya mencaci maki ataupun mengancam kita dengan mudah mempunyai bukti
buktinya
3.Jika para
dc mau menghubungi kontak kita sebaiknya kita proteksi terlebih dahulu caranya
dengan cerita jujur kepada semua kerabat,teman,atasan dll..namun apa bila
sedikit maLu anda bisa broadcast pesan sepeti ini :
----WARNING----
HINDARI MENJAWAB PANGGILAN MASUK DARI NOMOR YANG TIDAK DIKENAL KARENA HAL INI:
1.MARAKNYA HIPNO PHONE
2.PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KELUARGA/KERABAT/TEMAN DLL
3 MARAKNYA PENCURIAN DATA SENSITIV
MOHON SANGAT BERHATI HATI DARI PANGGILAN YANG TIDAK DIKENAL
KITA STOP KEJAHATAN DIAWALI DARI KIITA
Tujuanya agar para dc kesulitan menghubungi kontak kita.
4.Jika para
dc ancam mau sebarkan data kita,,nah ini yang perlu sangat kita waspadai karena
bisa jadi mereka menyebarkan data kita dengan cara yang sadis contoh kita
dibilang penipu,bawa lari uang perusahaan dll..
Jika memang
itu terjadi baiknya kumpulkan data2 atau bukti2 yang mendukung,,lapor kepada
pemerintah setempat dilanjutkan ke ojk dan kepolisian.agar kita juga bisa
menelusuri dari mana asalnya fitnah tersebut beredar
Kita memang tidak bisa mengahalangi para DC menagih hutang kepada kita karena itu semua konsekuensi dari apa yang telah kita lakukan namun kita juga wajib membela diri kita dari kelakuan semena mena para dc terutama DC PONJOL.
INGAT : Tidak bisa membayar hutang bukan berati kita melakukan perbuatan melawan hukum namun apapun bentuknya hutang tetap kita harus pertanggung jawabkan.
Cara Ampuh Hadapi Para DC PINJOL
Reviewed by Unknown
on
August 13, 2018
Rating: