Cara Ampuh Hadapi Para DC PINJOL


Inilah cara ampuh dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan utang Anda macet. Berikut tips dalam menghadapi mereka:

1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror,Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda mereka sudah keluar dari aturan

4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.


Namun yang jadi masalah sekarang adalah seringnya para dc melakukan tagihan via panggilan tlp,terkadang mereka mengutaran pembicaraan yang sangat tidak rasional.meneror kita,anggota keluarga bahkan semua nomor tlp yang ada di kontak hp kita mereka hubungi dengan alasan ingin membantu mencarikan dana talangan..Berikutnya akan saya coba bagikan cara juga untuk mengatasinya

1.Jika dc menghubungi kita sebaiknya kita angkat telponya dan tanyakan dari mana asal nya  sapa lah dengan baik.dan jelaskan kondisi anda yang belum mampu membayar jika para dc mulai menaikan tensi pembicaraan maka kita ushakan jangan terpancing
2.Usahakan alihkan komunikasi dengan dc dari by phone melalui pesan atau wa tujuanya agar klo dc nya mencaci maki ataupun mengancam kita dengan mudah mempunyai bukti buktinya

3.Jika para dc mau menghubungi kontak kita sebaiknya kita proteksi terlebih dahulu caranya dengan cerita jujur kepada semua kerabat,teman,atasan dll..namun apa bila sedikit maLu anda bisa broadcast pesan sepeti ini :

----WARNING----
HINDARI MENJAWAB PANGGILAN MASUK DARI NOMOR YANG TIDAK DIKENAL KARENA HAL INI: 
1.MARAKNYA HIPNO PHONE
2.PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KELUARGA/KERABAT/TEMAN DLL
3 MARAKNYA PENCURIAN DATA SENSITIV

MOHON SANGAT BERHATI HATI DARI PANGGILAN YANG TIDAK DIKENAL

KITA STOP KEJAHATAN DIAWALI DARI KIITA

Tujuanya agar para dc kesulitan menghubungi kontak kita.

4.Jika para dc ancam mau sebarkan data kita,,nah ini yang perlu sangat kita waspadai karena bisa jadi mereka menyebarkan data kita dengan cara yang sadis contoh kita dibilang penipu,bawa lari uang perusahaan dll..
Jika memang itu terjadi baiknya kumpulkan data2 atau bukti2 yang mendukung,,lapor kepada pemerintah setempat dilanjutkan ke ojk dan kepolisian.agar kita juga bisa menelusuri dari mana asalnya fitnah tersebut beredar


Kita memang tidak bisa mengahalangi para DC menagih hutang kepada kita karena itu semua konsekuensi dari apa yang telah kita lakukan namun kita juga wajib membela diri kita dari kelakuan semena mena para dc terutama DC PONJOL.

INGAT : Tidak bisa membayar hutang bukan berati kita melakukan perbuatan melawan hukum namun apapun bentuknya hutang tetap kita harus pertanggung jawabkan.

Cara Ampuh Hadapi Para DC PINJOL Cara Ampuh Hadapi Para DC PINJOL Reviewed by Unknown on August 13, 2018 Rating: 5

Penelusuran Terkait

Powered by Blogger.